Skip to content

Pinjaman

Peminjam adalah Anggota Kopdit di atas usia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah pernah menikah, dengan usia keanggotaan sudah lebih dari 1 (satu) bulan. Batas maksimal pinjaman 10 (sepuluh) kali dari simpanan di Kopdit Pelita Usaha atas nama Anggota Peminjam. Tujuan Pinjaman dipergunakan untuk pemenuhan kebutuhan keluarga, usaha yang mendukung kelestarian lingkungan hidup dan usaha lain dalam upaya pengentasan kemiskinan yang sah menurut Undang-Undang.Jaminan dapat berupa : Simpanan di Kopdit Pelita Usaha atas nama Anggota Pemohon, Tanah, Tanah beserta Bangunan atau Kendaraan Bermotor.

1. PINJAMAN UMUM
Pelayanan pemberian pinjaman kepada anggota dengan pembayaran pokok dan jasa pinjaman diangsur setiap bulan;

2. PINJAMAN MANDIRI (JAMAN)
Pelayanan pinjaman yang diperuntukkan kepada anggota dengan jasa murah dengan jaminan simpanan anggota tersebut :
a. Besaran pinjaman maksimal 90% (sembilan puluh persen) dari total simpanan (Saham, Sibuhar, Sisuka, Sisuka-Plus, dan pokok simpanan Simapan yang pinjamannya sudah lunas) atas nama anggota peminjam.
b. Jangka waktu pinjaman maksimal 60 bulan.
c. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran angsuran sampai 2 bulan, maka pada bulan berikutnya seluruh jaminan dipindahbukukan untuk pembayaran/ pelunasan pinjaman.

3. PINJAMAN MUSIMAN
Pinjaman yang dipergunakan untuk pertanian, peternakan dan usaha lain yang penghasilannya tergantung jangka waktu tertentu/ musiman.

4. PINJAMAN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR
Pinjaman yang dipergunakan untuk tujuan khusus pembelian kendaraan bermotor baru.
a. Uang muka untuk kendaraan jenis sepeda motor minimal 20% (dua puluh persen) dan untuk kendaraan jenis mobil minimal 30% (tiga puluh persen) dari harga kendaraan yang dibeli.
b. Jangka waktu pinjaman paling lama 60 (enam puluh) bulan.
c. Wajib mengikuti program asuransi kendaraan yang telah ditentukan oleh Kopdit Pelita Usaha

5. PINJAMAN SERBA GUNA (MANNA)
Bentuk kepercayaan Kopdit terhadap anggotanya dengan memberikan kesempatan pinjaman tambahan (terpisah) bagi anggota yang masih memiliki pinjaman, tanpa harus melunasi pinjaman yang masih aktif.
a. Plafon pinjaman maksimal 10 (sepuluh) kali simpanan atas nama anggota ybs.
b. Pinjaman dipergunakan untuk kegiatan produktif atau keperluan darurat.
c. Mempunyai kemampuan pembayaran angsuran.
d. Menyerahkan jaminan baru (belum dijaminkan).
f. Pinjaman bisa diajukan meskipun masih mempunyai pinjaman lain, dengan kondisi/ kolektibilitas pinjaman lancar.
g. Pembayaran angsuran pokok dan jasa bulanan.
h. Jangka waktu pinjaman maksimal 60 (enam puluh) bulan.
i. Ketepatan waktu pembayaran dengan setoran minimal sesuai jumlah angsuran bulanan selama 6 (enam) bulan berturut-turut akan mendapatkan insentif sebesar jasa yang dibayarkan pada bulan terakhir. Insentif langsung dimasukkan kedalam rekening Sibuhar ybs, dapat dicairkan setelah pinjaman lunas.

6. PINJAMAN FUNGSIONAL PEMBELIAN LAPTOP/ TABLET (MANTAB)
Adalah bentuk apresiasi Kopdit terhadap anggota yang aktif terlibat dalam kegiatan Kopdit, Pinjaman berupa pembelian Tablet/ Laptop. Fasilitas ini dapat dipergunakan khusus untuk :
Pengurus, Pengawas, Perwakilan Wilayah, Koordinator dan Sekretaris Wilayah, Petugas Kantor Kas Pembantu, Fasilitator Pendidikan Dasar dan Tim Pendamping Usaha Anggota serta Tim Kerja Kopdit lainnya; dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Plafon pinjaman 10 (sepuluh) kali simpanan atas nama anggota; maksimal Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
b.Uang Muka minimal 20% (dua puluh persen) dari harga pembelian Tablet/ Laptop.
c.Tablet / Laptop disediakan oleh Kopdit Pelita Usaha.
d.Tablet / Laptop yang dibeli sebagai jaminan pinjaman.
e. Penggunaan Tablet / Laptop untuk menunjang kegiatan di Kopdit Pelita Usaha.
f.Pinjaman bisa diajukan meskipun masih mempunyai pinjaman lain, dengan kondisi/ kolektibilitas pinjaman lancar.
g.Jangka waktu pinjaman maksimal sesuai masa berlaku Surat Keputusan masing-masing fungsionaris/ jabatan.

7. PINJAMAN PERUMAHAN (AMANAH)
Adalah bentuk kepercayaan Kopdit terhadap anggotanya sebagai salah satu upaya Kopdit dalam mendukung kesejahteraan anggota dengan memberikan pinjaman untuk perumahan.
a. Plafon pinjaman maksimal Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. Tujuan pinjaman untuk pembelian rumah baru/ bekas atau pembangunan rumah baru atau untuk pembelian tanah kavling/ pekarangan.
c. Untuk pembelian rumah atau tanah kavling, dengan uang muka minimal sebesar 20% (dua puluh persen) dari harga pembelian – menyesuaikan dari data hasil survey, Rumah/ Tanah Kavling yang dibeli sebagai jaminan pinjaman.
d. Jangka waktu pinjaman maksimal 15 (lima belas) tahun/ 180 (seratus delapan puluh) bulan.
e. Pembayaran angsuran pokok dan jasa bulanan.

8. PINJAMAN SIMAPAN

Adalah produk pinjaman bagi anggota Kopdit Pelita Usaha agar anggota ybs dapat memiliki simpanan jangka panjang, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Jaminan Pinjaman Simapan adalah Simpanan Simapan.
b. Plafon pinjaman dengan kelipatan Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
c. Jangka waktu pinjaman paling cepat diangsur selama 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan.
f. Angsuran pokok dan jasa pinjaman dibayarkan setiap bulan.
g. Angsuran pokok dan jasa pinjaman dibayarkan satu kali setiap bulan sesuai dengan ketentuan angsuran, tidak diperbolehkan melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan angsuran.
h. Apabila terjadi kelalaian angsuran dalam 3 (tiga) bulan berturut-turut atau terjadi enam kali kelalaian maka Simapan dianggap gugur.
i. Dalam hal Pinjaman Simapan dianggap gugur, maka angsuran pinjaman dihentikan, perhitungan selanjutnya mengacu Persus Simpanan Simapan.

Untuk informasi dan syarat ketentuan lebih lanjut, silahkan mengunjungi Kantor Cabang terdekat.