Simpanan sukarela yang diperoleh dari fasilitas pinjaman yang ditetapkan dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara anggota dengan pihak Kopdit.
- Pengguna simapan adalah anggota Kopdit.
- Jangka waktu angsuran pinjaman minimal 24 bulan (2 tahun)
- Simpanan dapat dicairkan setelah ada pengendapan minimal selama 3 tahun terhitung sejak pelunasan pinjaman.
- Simapan minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan kelipatannya.
- Jasa simpanan lebih dari Rp. 240.000 perbulan dikenakan pajak 10%
- Jasa Simpanan Simapan sangat menguntungkan bagi Anggota