Skip to content

Layanan Sosial

Sosial Duka
Dana sosial adalah dana bantuan cuma-cuma diberikan kepada anggota dan atau keluarganya yang meninggal dunia, terkena bencana, kecelakaan dan penghargaan prestasi sekolah serta bantuan sosial kemasyarakatan.


Sehati merupakan sarana solidaritas antar anggota dalam bentuk iuran wajib sebesar Rp. 25.000 pertahun dari setiap anggota guna membantu biaya bagi anggota yang sakit rawat inap di rumah sakit atau meninggal dunia.

Daperma (Dana Perlindungan Bersama)
Daperma ialah jaminan santunan untuk melindungi simpanan, sisa pinjaman dan jasa tertunggak apabila anggota yang bersangkutan meninggal dunia atau cacat total-tetap (yang dimaksud dengan cacat total-tetap adalah seseorang yang sudah tidak dapat melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari secara mandiri)